Definisi
adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2016 TENTANG pengampunan pajakDefinisi
adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2016 TENTANG pengampunan pajak