Definisi
adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 1999 TENTANG bank indonesiaDefinisi
adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 1999 TENTANG bank indonesia