Definisi
adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 12 tahun 2012 TENTANG pendidikan tinggiDefinisi
adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 12 tahun 2012 TENTANG pendidikan tinggi