Definisi
adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2008 TENTANG pelayaranDefinisi
adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2008 TENTANG pelayaran