Definisi
adalah posisi di muka bumi yang ditandai dengan bentuk fisik tertentu yang dijadikan sebagai kerangka acuan posisi untuk IG.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 4 tahun 2011 TENTANG informasi geospasialDefinisi
adalah posisi di muka bumi yang ditandai dengan bentuk fisik tertentu yang dijadikan sebagai kerangka acuan posisi untuk IG.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 4 tahun 2011 TENTANG informasi geospasial