Definisi
adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2012 TENTANG perkoperasianDefinisi
adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2012 TENTANG perkoperasian