Definisi
adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi rekomendasi penetapan penghapusan Cagar Budaya untuk memberikan pemeringkatan dan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2010 TENTANG cagar budayaDefinisi
adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi rekomendasi penetapan penghapusan Cagar Budaya untuk memberikan pemeringkatan dan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2010 TENTANG cagar budaya