Definisi
adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan Pengembangan atau Pemanfaatan Cagar Budaya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2010 TENTANG cagar budayaDefinisi
adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan Pengembangan atau Pemanfaatan Cagar Budaya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2010 TENTANG cagar budaya