Definisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 12 tahun 2012 TENTANG pendidikan tinggiDefinisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 12 tahun 2012 TENTANG pendidikan tinggi