Definisi
adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2008 TENTANG pengelolaan sampahDefinisi
adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2008 TENTANG pengelolaan sampah