Definisi
adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2010 TENTANG keprotokolanDefinisi
adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2010 TENTANG keprotokolan