Definisi
adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2010 TENTANG keprotokolanDefinisi
adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2010 TENTANG keprotokolan