Definisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 20 tahun 2013 TENTANG pendidikan kedokteranDefinisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 20 tahun 2013 TENTANG pendidikan kedokteran