Definisi
adalah lambang palang merah yang digunakan scbagai pengenal untuk memberikan ciri dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
Sumber Peraturan
undang - undang nomor 1 tahun 2018 TENTANG kepalangmerahanDefinisi
adalah lambang palang merah yang digunakan scbagai pengenal untuk memberikan ciri dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
Sumber Peraturan
undang - undang nomor 1 tahun 2018 TENTANG kepalangmerahan