Definisi
adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 38 tahun 2014 TENTANG keperawatanDefinisi
adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 38 tahun 2014 TENTANG keperawatan