Definisi
adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk usaha Perkebunan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2014 TENTANG perkebunanDefinisi
adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk usaha Perkebunan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2014 TENTANG perkebunan