Definisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 35 tahun 2014 TENTANG perlindungan anakDefinisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 35 tahun 2014 TENTANG perlindungan anak