Definisi
adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 29 tahun 2004 TENTANG praktik kedokteranDefinisi
adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 29 tahun 2004 TENTANG praktik kedokteran