Definisi
adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2016 TENTANG pengampunan pajakDefinisi
adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2016 TENTANG pengampunan pajak