Definisi
adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 38 tahun 2014 TENTANG keperawatanDefinisi
adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 38 tahun 2014 TENTANG keperawatan