Definisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2014 TENTANG kesehatan jiwaDefinisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2014 TENTANG kesehatan jiwa