Definisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 7 tahun 2014 TENTANG perdaganganDefinisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 7 tahun 2014 TENTANG perdagangan