Definisi
adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2016 TENTANG pengampunan pajakDefinisi
adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2016 TENTANG pengampunan pajak