Definisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2014 TENTANG desaDefinisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2014 TENTANG desa