Definisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2016 TENTANG pengampunan pajakDefinisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2016 TENTANG pengampunan pajak