Definisi
adalah keadaan Alat Angkut orang dan Barang yang berada di suatu tempat untuk dilakukan Kekarantinaan Kesehatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2018 TENTANG kekarantinaan kesehatanDefinisi
adalah keadaan Alat Angkut orang dan Barang yang berada di suatu tempat untuk dilakukan Kekarantinaan Kesehatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2018 TENTANG kekarantinaan kesehatan