Definisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 8 tahun 2016 TENTANG penyandang disabilitasDefinisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 8 tahun 2016 TENTANG penyandang disabilitas