Definisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 14 tahun 2019 TENTANG pekerja sosialDefinisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 14 tahun 2019 TENTANG pekerja sosial