Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi
Definisi
adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.