Definisi
adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2002 TENTANG perlindungan anakDefinisi
adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2002 TENTANG perlindungan anak