Definisi
adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Definisi
adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.