Definisi
adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 45 tahun 2009 TENTANG perikananDefinisi
adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 45 tahun 2009 TENTANG perikanan