Definisi
adalah suatu kegiatan yang mencakup Perencanaan Pencetakan Pengeluaran Pengedaran Pencabutan dan Penarikan serta Pemusnahan Rupiah yang dilakukan secara efektif efisien transparan dan akuntabel.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 7 tahun 2011 TENTANG mata uangDefinisi
adalah suatu kegiatan yang mencakup Perencanaan Pencetakan Pengeluaran Pengedaran Pencabutan dan Penarikan serta Pemusnahan Rupiah yang dilakukan secara efektif efisien transparan dan akuntabel.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 7 tahun 2011 TENTANG mata uang