Definisi
adalah perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 32 tahun 2014 TENTANG kelautanDefinisi
adalah perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 32 tahun 2014 TENTANG kelautan