Definisi
adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatin perencanaan pelaksanaan pertanggungiawaban dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan akuntabilitas dan optimalisasi penerimaErn negara yang berasal dari PNBP.
Definisi
adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatin perencanaan pelaksanaan pertanggungiawaban dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan akuntabilitas dan optimalisasi penerimaErn negara yang berasal dari PNBP.