Definisi
adalah penyelenggaraan kegiatan penyedisan pengusahaan dan pemanfaatan energi serta penyediaan caclangan strategis dan konservasi sumber daya energi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2007 TENTANG energiDefinisi
adalah penyelenggaraan kegiatan penyedisan pengusahaan dan pemanfaatan energi serta penyediaan caclangan strategis dan konservasi sumber daya energi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2007 TENTANG energi