Definisi
adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 43 tahun 2009 TENTANG kearsipanDefinisi
adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 43 tahun 2009 TENTANG kearsipan