Definisi
adalah penyelenggara kegiatan usaha pengoperasian sistem tenaga listrik yang bertanggung jawab dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan antarsistem pembangkitan, transmisi, dan distribusi, serta membuat rencana pengembangan sistem tenaga listrik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 20 tahun 2002 TENTANG ketenagalistrikanDefinisi
adalah penyelenggara kegiatan usaha pengoperasian sistem tenaga listrik yang bertanggung jawab dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan antarsistem pembangkitan, transmisi, dan distribusi, serta membuat rencana pengembangan sistem tenaga listrik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 20 tahun 2002 TENTANG ketenagalistrikan