Definisi
adalah penyelenggara kegiatan usaha untuk mempertemukan penawaran dan permintaan tenaga listrik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 20 tahun 2002 TENTANG ketenagalistrikanDefinisi
adalah penyelenggara kegiatan usaha untuk mempertemukan penawaran dan permintaan tenaga listrik.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 20 tahun 2002 TENTANG ketenagalistrikan