Definisi
adalah penyedia jasa orang perorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 1999 TENTANG jasa konstruksiDefinisi
adalah penyedia jasa orang perorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 1999 TENTANG jasa konstruksi