Definisi
adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah pemerintah daerah dan masyarakat dalam penataan ruang.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 26 tahun 2007 TENTANG penataan ruangDefinisi
adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah pemerintah daerah dan masyarakat dalam penataan ruang.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 26 tahun 2007 TENTANG penataan ruang