Definisi
adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2010 TENTANG cagar budayaDefinisi
adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2010 TENTANG cagar budaya