Definisi
adalah kegiatan Penyelenggara Penerima yang menunjukkan persetujuan untuk melaksanakan atau memenuhi isi Perintah Transfer Dana yang diterima.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 3 tahun 2011 TENTANG transfer danaDefinisi
adalah kegiatan Penyelenggara Penerima yang menunjukkan persetujuan untuk melaksanakan atau memenuhi isi Perintah Transfer Dana yang diterima.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 3 tahun 2011 TENTANG transfer dana