Definisi
adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 12 tahun 2012 TENTANG pendidikan tinggiDefinisi
adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 12 tahun 2012 TENTANG pendidikan tinggi