Definisi
adalah lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang telah memberikan Kredit Pembiayaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah atau kontrak jasa kepada Terjamin.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2016 TENTANG penjaminanDefinisi
adalah lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang telah memberikan Kredit Pembiayaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah atau kontrak jasa kepada Terjamin.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 1 tahun 2016 TENTANG penjaminan