Definisi
adalah pihak yang disebut dalam Perintah Transfer Dana untuk menerima Dana hasil transfer.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 3 tahun 2011 TENTANG transfer danaDefinisi
adalah pihak yang disebut dalam Perintah Transfer Dana untuk menerima Dana hasil transfer.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 3 tahun 2011 TENTANG transfer dana