Definisi
adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2019 TENTANG sumber daya airDefinisi
adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2019 TENTANG sumber daya air