Definisi
adalah upaya penatagunaan penyediaan penggunaan dan pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya gun.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2019 TENTANG sumber daya airDefinisi
adalah upaya penatagunaan penyediaan penggunaan dan pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya gun.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2019 TENTANG sumber daya air