Definisi
adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan Laut yang telah ditetapkan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 32 tahun 2014 TENTANG kelautanDefinisi
adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan Laut yang telah ditetapkan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 32 tahun 2014 TENTANG kelautan