Definisi
adalah rangkaian kegiatan yang menetapkan Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 7 tahun 2011 TENTANG mata uangDefinisi
adalah rangkaian kegiatan yang menetapkan Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 7 tahun 2011 TENTANG mata uang